Blog, Hukum  

Peras Petinggi Rp 25 Juta, Polres Tangkap Dua Wartawan

MEMALUKAN WARTAWAN : PWI Kubar tidak mengakui bahwa SN itu wartawan. Karena tidak terdaftar di PWI Kubar. Oknum wartawan melanggar hukum harus ditindak tegas. Apalagi sampai memeras.

SENDAWAR, KALTIM PERS– Warga yang mengaku oknum wartawan di Kubar berinisial SN diduga menipu kepala kampung di wilayah Kecamatan Bongan. Dana Rp 25 juta sudah ditransfer oleh kepala kampung berinisial SR ke rekening pribadi SN tersebut.

Pihak DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kubar telah memanggil SN di Kecamatan Barong Tongkok, belum lama ini. Saat pertemuan itu, sepakat SN dihadapan APDESI bersedia mengembalikan uang yang diterimanya dari SR. Sebelum ditransfer dana oleh SR ke SN, awalnya SN hanya menjanjikan untuk membantu proses hukum yang menimpa staf SR yang sedang menjalani proses hukum di Polres Kubar.

Namun apapun alasannya, bahwa SN telah merugikan pihak SR. Karena pengakuan SR, menjanjikan tidak akan mempublikasikan terkait kasus hukum yang menimpa stafnya. Namun belakangan janji itu tidak ditepati. Malah kasus stafnya itu menjadi viral di sejumlah media.

Terkait viralnya berita itu, SN malah menyalahkan SR. Bahwa SN tidak pernah menjanjikan hal tersebut.

Hingga kini, SN tak kunjung mengembalikan uang yang diterima Rp 25 juta tersebut. Malah keberadaannya sudah tidak ada lagi di Kubar.

APDESI sudah meminta kepada SR untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Agar SN dapat diproses hukum.

POLRES TANGKAP DUA WARTAWAN

Sikap tegas kepada oknum wartawan yang memeras ini justru dilakukan di Polres Batang, Provinsi Jawa Timur. Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan, berinisial ZA dan NW. Kepala Polres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan para kepala desa yang merasa ditekan dan diperas.

“Modus mereka adalah mendatangi kantor pemerintah desa dan meminta uang. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desa,” kata Nur Cahyo di Batang, Minggu (22/12/2024).

Karena merasa terus ditekan, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batang. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng, polisi segera bertindak untuk mengungkap kasus tersebut.

Didampingi Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, Nur Cahyo menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi kantor desa yang tengah melaksanakan pembangunan. Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran seharga Rp2,5 juta per unit. Jika permintaan ini ditolak, ancaman berita negatif kembali dilontarkan.

“Kejahatan ini sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Mereka beroperasi di beberapa desa, termasuk Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban, dengan total keuntungan mencapai Rp58,9 juta,” imbuhnya.

Beberapa kepala desa yang menjadi korban melaporkan kerugian sebagai berikut:

  • Kepala Desa Soka: Rp2,5 juta
  • Kepala Desa Pranten: Rp2,5 juta
  • Kepala Desa Candirejo: Rp6 juta
  • Kepala Desa Sojomerto: Rp11,6 juta
  • Kepala Desa Polodoro: Rp10 juta

Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kartu identitas pers, surat tugas media atas nama pelaku, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang hasil kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” ujar Nur Cahyo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas pers adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi menjaga integritas profesi jurnalistik dan keamanan masyarakat. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *