BATAL DITUTUP PAGAR : Peta di atas bagian timur ada garis putih telah menjadi jalan umum selama ini. Tidak jadi ditutup pagar sekolah.
mediaoke.KALTIM PERS – Akhirnya lahan sebelah timur milik SDN 002 Sekolaq Darat, Kutai Barat (Kubar) tetap dijadikan akses jalan umum selebar sekitar 4,5 meter. Ini setelah Wabup Kubar Edyanto Arkan memberikan persetujuan atas usulan warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, RL Bandarsyah turut datang ke SDN 002 Sekolaq Darat, Senin (25/11/2024). Turut serta menyaksikan pengukuran lahan SDN 002 sebelah timur menjadi akses jalan umum. Hadir, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kubar, pihak SDN 002 Sekolaq Darat, Pemerintah Kampung Sumber Sari, dan Achmad Asrori mewakili warga yang mendapatkan persetujuan jalan akses tersebut.
“Lahan SDN 002 Sekolaq Darat bagian timur sudah disetujui menjadi jalan umum. Pembangunan pagar sekolah dialihkan ke arah barat atau meninggalkan lahan sekitar 4,5 meter karena tetap menjadi jalan umum,” kata KH Achmad Asrori yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubar.

SEPAKAT JADI JALAN UMUM : Kepala Disdikbud Kubar RL Bandarsyah (keenam kiri) melakukan peninjauan lahan yang tidak jadi di pagar pihak sekolah dan tetap menjadi akses jalan umum, Senin (25/11/2024). Turut hadir, Petinggi Sumber Sari Paino Wibowo (dua kiri), Ketua MUI KH Achmad Asrori (lima kiri) dan pihak BKAD Kubar.
Sebelumnya, pihak SDN 002 Sekolaq Darat bersikeras tetap membangun pagar beton lingkungan sekolah di lahan bagian timur. Cara ini disoal warga Kampung Sumber Sari. Karena pagar itu akan menutup akses ke sejumlah pemukiman yang merupakan bagian dari warga RT 9 Kampung Sumber Sari. Padahal, jalan akses itu sudah digunakan warga sejak tahun 2004. Akses jalan itu, telah mendapatkan persetujuan oleh mantan Kepala SDN 002 Sekolaq Darat. Sikap ngototnya pihak SDN 002 Sekolaq Darat, akhirnya warga membuat surat protes kepada Bupati Kubar.
Dasar surat tersebut, Wabup Kubar memerintahkan Kepala Disdikbud Kubar agar mengurungkan niat pihak SDN 002 membangun pagar yang menutup akses jalan warga. Wabup mengatakan, pihak sekolah tidak harus bersikap keras. Selama jalan itu untuk kepentingan umum diperbolehkan. Kecuali menjadi milik pribadi oleh warga. Apalagi hingga diperjual belikan, maka tidak dibenarkan. (rud/KP)
