Tim Bakar Barang Berbahaya bagi Warga, Ini Jenisnya

MASIH DIJUAL : Barang sitaan pangan, obat, kosmetik, dan obat tradisional yang membahayakan kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar, di Aluna-alun Itho, komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kamis (21/11/2024).

mediaoke. KALTIM PERS – Para pihak dan khususnya kepala kampung se-Kutai Barat agar bekenan memberikan informasi kepada masyarakat. Jika berbelanja ke toko atau warung harus berhati-hati. Karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Pentingnya informasi ini, menyusul sebanyak 850 jenis / 45.219 pcs berbagai pangan, obat, kosmetik dan obat tradisional dimusnahkan dengan cara dibakar. Hasil sitaan karena mengandung bahan berbahaya, tidak layak edar dan kadaluwarsa.

Pemusnahan oleh Disperindagkop dan UKM Kaltim, Disdagkop dan UKM Kutai Barat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polres, Kodim 0912/Kubar, Satpol PP dan pelaku usaha di Alun-Alun Itho, komplek perkantoran Bupati Kutai Barat, Kamis (21/11/2024).

“Target sasaran lokasi tersebar di 11 kecamatan wilayah Kubar. Terdiri, 22 kampung dan satu kelurahan,”ujar Genta Nila Hadi, Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kutai Barat.

Genta yang juga Pengawas Farmasi Makanan (PFM) Ahli Madya BBPOM Samarinda menambahkan, dari kegiatan tersebut, ada 126 sarana perdagangan (toko, kios dan warung sembako) yang diperiksa dan 126 pelaku usaha yang dibina

Dengan temuan total sebanyak 850 jenis/45.219 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 195.419.200. Terdiri, produk pangan kadaluarsa dan tanpa izin edar, sebanyak 459 jenis/11.854 pcs. Kosmetik tanpa ijin edar (TIE) 13 jenis/41 pcs. Produk obat (daftar G), sebanyak 292 jenis/31.659 pcs dan terakhir, obat tradisional tradisional tanpa izin, sebanyak 86 jenis/1.665 pcs.

Adapun yang diawasi yaitu, jenis pangan, obat kosmetik dan obat tradisional. Tim telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan barang beredar (obat dan makanan) menjelang Hari Raya Idulfitri pada 20 Februari sampai 2 Maret 2024, 3-9 November 2024 dan dilanjutkan kembali, pada 19 November 2024. Kemudian perayaan Natal 2024 dan tahun 2025.

Maksud kegiatan ini, meningkatkan koordinasi efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Dengan tujuan, melakukan pengawasan barang beredar obat dan makanan serta melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang aman dan membangun rasa kesadaran pelaku usaha perdagangan tentang tertib niaga dan perlindungan konsumen,”jelasnya.

Bupati Kutai Barat FX Yapan diwakili Kepala Disdagkop dan UKM Kubar Uji Rinjani mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, sebagai upaya gerakan masyarakat hidup sehat yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

Kegiatan pemusnahan ini membuktikan tingginya komitmen dalam memberantas obat dan makanan  yang dapat membahayakan masyarakat jika sudah kadaluwarsa. Pengawasan secara komprehensif harus terus diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

Tentunya tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan yang berhasil ditemukan, diharapkan terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.  “Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat luas terhadap maraknya peredaran obat atau makanan yang menuntut peningkatan kewaspadaan dan sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan,”tegasnya. (adv/diskominfo kubar/yan/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *