Sertifikat Halal Penting bagi Produk Makanan dan Minuman

mediaoke. KALTIM PERS – Sedikitnya 10 sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat. Ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang usaha makanan dan minuman. Salah satunya telah diterbitkan sertifikat halal sejumlah produk UMKM dari Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat.

Pemberikan sertifikat halal ini telah melalui beberapa proses. Di antaranya, perekaman bahan baku dan cara pengolahan yang status harus benar-benar halal. “Ini dilakukan agar sertifikat halal yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Kepala Kemenang Kutai Barat H.A. Johan Marpaung, S.Ag. MM melalui Kasi Bimas Islam, Ikran kepada Kaltim Pers di Kantornya, Selasa (18/11/2024).

Untuk diketahui, penerbitan sertifikat halal ini tidak saja oleh Kemenang Kutai Barat. Melainkan ada juga menjadi bagian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kutai Barat melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPOM) Majelis Ulama Indonesia Kaltim.

Ikran menjelaskan, bahwa sertifikasi halal dapat menambah jaminan mutu bidang usaha yang dimiliki setiap pelaku usaha. Dalam memilih produk makanan tentu masyarakat perlu mengetahui apakah makanan atau minuman yang dijual sudah sesuai standar kesehatan dan cara pembuatannya. Dengan memiliki sertifikasi halal, masyarakat jadi tidak ragu dan dapat menambah kepercayaan mereka untuk mengonsumsi produk makanan/minuman tersebut.

Data usaha wajib mereka serahkan guna perekaman, dan ini terintegrasi secara menyeluruh dan mudah diketahui melalui media online yang telah disiapkan. Tempat lokasi dan jenis usaha pun dapat diakses oleh masyarakat. Lebih menguntungkan lagi, dalam sekala besar pelaku usaha dapat mengikuti tender penyediaan makanan atau minuman yang digelar intansi tertentu.

Terpisah, Ketua UMKM Muara Beloan, Vherra Solita menyebutkan, produk UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal adalah ikan asin, abon ikan, albumin, dan kerupuk ikan. “Sertifikat halal kami ditertibkan pada 13 Juni 2024,” kata Vherra Solita. Tiak hanya cukup sertifikat halamam, produk UMKM Muara Beloan juga sudah mengantongi Industri Pangan Rumah Tangga (IPRT) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat. Pentingnya IPRT, agar produk pangan yang dihasilkan baik dan aman bagi konsumen. (adv/diskominfo/rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *