Ribuan Arsip Kutai Barat Lewati Masa Retensi, Dibakar

PEMUSNAHAN ARSIP: Yustinus Giri Staf Ahli Bupati (dua kanan) bersama Kepala Diarpus Yosef Stevenson (kiri) membakar arsip inaktif di Halaman Gedung Depo Arsip Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (7/11/2024)

MEDIAOKE, KALTIM PERS – Sedikitnya 2.256 berkas arsip inakif (arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun) dengan masa retensi di bawah 10 tahun dimusnahkan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Barat. Arsip ini tersimpan, sejak tahun 2011 sampai 2019.

“Pemusnahan arsip tersebut, selain Diarpus Kubar melibatkan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Setkab Kubar, Inspektorat Kubar dan Satpol PP Kubar,” kata Yosef Stevenson, pada Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dan serah terima Arsip Statis tahun 2024, di Gedung Depo Arsip Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan, arsip-arsip ini merupakan dokumen yang telah melewati masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum maupun finansial serta melampaui jangka waktu penyimpanan.

Adapun tujuan pemusnahan arsip ini, bertujuan mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, untuk meringankan beban penyimpanan, menjaga kerapian serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Kutai Barat.

PARA SAKSI : Pemusnahan arsip disaksikan oleh beberapa unsur terkait.

Bupati Kutai Barat FX Yapan diwakili Yustinus Giri, Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan SDM mengatakan, mendukung kegiatan pemusnahan arsip ini, sebagai upaya mengurangi jumlah arsip sehingga terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah (PD).

Bupati juga mengingatkan Darpus Kutai Barat dan semua PD di lingkungan Pemkab Kutai Barat, agar dalam pelaksanaan pemusnahan arsip harus benar memperhatikan prosedur dan tahapan-tahapan yang mengacu pada ketentuan jadwal retensi arsip (jangka waktu penyimpanan arsip). “Jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan yang ditetapkan. Karena pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti transaksi, kinerja, kepemilikan dan lainnya,”terangnya. (adv/diskominfo/yan/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *