BANYAK PENGUNJUNG : Objek wisata Gunung Es di Kampung Lakan Bilem, memberikan konstribusi kepada retribusi daerah.
mediaoke. KALTIM PERS – Setiap wisatawan (pengunjung) ke objek wisata dikenakan membayar retribusi. Warga lokal membayar Rp 5 ribu per orang sedangkan asing Rp 65 ribu per orang. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kutai Barat, Yuyun Diah Setiorini mengatakan, Uang retribusi daerah itu disetorkan petugas pungut di objek wisata. Kemudian diserahkan ke Dispar Kutai Barat. Setelah terkumpul dana itu, akan disetorkan ke kas negara.
Terkait perhatian kepada objek wisata lanjut dia, Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Pariwisata telah membangunkan sejumlah fasilitas umum. Salah satunya di Objek wisata Gunung Es di Kampung Lakan Bilem, Kecamatan Nyuatan. Diantaranya, pembangunan gazebo, toilet umum, dan menara tandon, gapura, dan lainnya. (adv/diskominfo/rud/KP)