Hindari Anjing, Warga Benangaq Tewas. Bila Anjingnya Mati Malah Didenda Rp 2 Juta

HARUS DIPELIHARA : Bagi warga pemilik hewan anjing dan lainnya wajib di kandang. Jika dibiarkan berkeliharan di jalan bisa fatal atau celaka bagi pengendara di jalan umum. Saling toleransi demi keamanan bersama.

MEDIAOKE, KALTIM PERS – Pro dan kontrak sikap warga terhadap hewan anjing yang menyebabkan, tewasnya warga Kampung Benangaq, Kecamatan Melak, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 11.00 wita. Setelah, korban berinisial RE (22) yang menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan di Jalan Sendawar Raya atau tepatnya di Karang Rejo, Kampung Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok. Atau sekitar 300 meter dari Masjid Al-Amin Karang Rejo.

Korban yang mengendarai sepeda motor nomor polisi KT 5764 P, dari arah Melak ke Barong Tongkok. Saat melintas di kawasan itu, ada seekor anjing menyeberang badan jalan. Saat itu korban berupaya mengindari anjing di badan jalan. Namun nasib, korban malah menabrak median jalan berkonstruksi beton.

Kasatlantas Polres Kutai Barat, Iptu Decky J Sasiang melalui PS Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kutai Barat, Aipda Apriadi Tului menyebutkan, saat korban melintas di jalan dua jalur tersebut, tiba-tiba anjing menyeberang dari kiri ke kanan. “Jadi korban berusaha menghindar namun malah menabrak median pembatas jalan,” kata Apriadi Tului.

Melihat kejadian ini, sejumlah warga di sekitar tempat kejadian melakukan upaya evakuasi. Korban mengalami luka-luka cukup parah, dan dilarikan ke Rumah Sakit Santa Familia Barong Tongkok. “Setelah sempat mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Atas kejadian ini sebagian warga menyalahkan kepada pemilik hewan angin agar tidak berkeliaran di jalan. Karena warga yang mengendarai sepeda motor kerap mengalami kecelakaan. Hanya gara-gara menghindari anjing. “Kami memohon agar pemilik anjing di kandang tidak dilepas,” harap warga.

Berbeda dialami, Sunardi, yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kutai Barat. Dia mengaku, sempat dirugikan. Gara-gara mengendarai sepeda motor menabrak anjing yang menyeberang badan jalan. Anjing itu tewas. Lantas pemilik anjing dengan cepat mendatangi dirinya. Mengaku pemilik anjing yang mati itu. Lalu pemiliknya mendenda karena anjingnya mati sebesar Rp 2 juta. “Saya diwajibkan membayar denda Rp 2 juta. Padahal saya tidak punya uang sama sekali,” kata Sunardi.

Karena belum bisa membayar denda, lantas dirinya mendapatkan sanksi sepeda motornya ditahan. Kalau sudah bisa membayar denda, maka sepeda motornya baru bisa diambil. Ini sungguh terlalu. Cara ini sangat mengecewakan. Karena jika yang meninggal dunia itu pengendara sepeda motor akibat menghindar anjing, lantas pemilik anjing tidak mau mengakui atau bertanggung jawab. Seperti halnya yang dialami korban warga Kampung Benangaq tersebut.

RISIKO PEMILIK ANJING: Wajib dipelihara jika menyebabkan orang lain mengalami kerugian bisa dipolisikan pemiliknya. Jika anjing liar tidak bisa mendenda pengendara menyebabkan anjingnya mati.

PEMILIK ANJING BISA DIGUGAT

Secara hukum, tidak ada aturan spesifik mengenai hukuman bagi pemilik anjing yang membiarkan anjingnya berkeliaran hingga menyebabkan lakalantas (kecelakaan lalu lintas). Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan bagi pemilik hewan yang menyebabkan lakalantas, sehingga merugikan orang lain.

Namun dapat jadi rujukan, ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Lebih lanjut, diterangkan dalam Pasal 1368 KUH Perdata bahwa:

Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.

Dengan demikian, jika Anda merasa dirugikan karena anjing berkeliaran di jalanan hingga menyebabkan lakalantas, maka Anda dapat menggugat secara perdata berdasarkan pasal di atas.

Namun penting dicatat jika ingin menggugat pemilik anjing tersebut, maka harus ada unsur melawan hukum yang menimbulkan suatu kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam kasus ini perlu dipastikan apakah pemilik hewan memang dapat dibuktikan sebagai pihak yang betul lalai dan tidak bertanggung jawab dalam melepaskan hewan peliharaan atau ternaknya.

Menurut Wirjoyo Prodjodikoro sebagaimana dikutip artikel Perbuatan Melawan Hukum Ditimbulkan Hewan Peliharaan. Berdasarkan rumusan Pasal 1368 KUH Perdata tersebut, adakalanya kerugian timbul pada saat hewan berada di bawah pengawasan pemilik. Tetapi mungkin juga terjadi pada saat hewan melarikan diri atau tidak dapat menemukan jalan menuju kandangnya. Pasal tersebut mengharapkan seorang pemilik hewan berusaha semaksimal mungkin agar hewan tetap berada di bawah pengawasannya. Adapun, tanggung jawab pemilik hewan gugur apabila ia dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam pengawasannya.

Kedua, secara pidana, tanggung jawab hukum pemilik anjing yang menyebabkan lakalantas diatur di dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

KUHPUU 1/2023
Pasal 490 KUHP Diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu: 1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian; 4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.Pasal 336 huruf c UU 1/2023 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta. Setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. Pasal 339 huruf d UU 1/2023 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. setiap orang yang membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum. Penjelasan Pasal 339 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.

Jika pemilik anjing dalam kasus Anda benar menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan memenuhi unsur di atas, maka pemilik anjing dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 490 KUHP atau Pasal 336, Pasal 339 UU 1/2023. (adv/diskominfo/rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *