Banyak Menikah di Luar KUA, Ada juga Menikah di Bawah Usia 19 Tahun

KENAPA DILARANG: Ada beberapa bahaya pernikahan usia dini baik itu dari Kesehatan maupun psikologis, diantaranya: Risiko bayi lahir stunting. Ada hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kelahiran stunting. Semakin muda usia ibu saat persalinan, akan semakin besar berpotensi melahirkan bayi yang stunting.

mediaoke. KALTIM PERS – Angka menikah di Kutai Barat tahun 2023 mencapai 655 pasangan suami istri (pasutri). Namun angka ini, masih menyisakan persoalan. Angka tersebut terdiri 373 menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan di luar KUA mencapai 285 pasutri. Demikian usia menikah di bawah 19 tahun.

Padahal batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi calon pengantin (catin) adalah 19 tahun. Batasan usia 19 tahun berlaku kedua pasangan yakni catin laki laki dan perempuan. “Kalaupun ada usia menikah di bawah itu, kedua catin harus sidang di Pengadilan Agama Kutai Barat terlebih dahulu. Di situ akan sidangkan alasan menikahnya termasuk keterangan dari kedua orang tua catin,” kata Kepala Kemenang Kutai Barat H.A. Johan Marpaung, S. Ag.MM melalui Kasi Bimas Islam, Ikran kepada Kaltim Pers di Kantornya, Selasa (18/11/2024).

Adapun laporan 10 KUA se-Kutai Barat tahun 2023, usia menikah di bawah usia 19 tahun bagi calon pria sebanyak 4 orang masing-masing 1 orang berasal dari Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Long Iram, dan Linggang Bigung.

Sedangkan calon wanitanya lebih banyak yakni 13 orang. Yakni masing-masing satu orang dari Kecamatan Muara Pahu dan Long Iram. Berikutnya 2 orang dari Kecamatan  Barong Tongkok. Terbanyak Kecamatan Melak 5 orang dan Linggang Bigung 4 orang. Untuk usia 19-21 sebanyak 77 pria dan 161 wanita.

Untuk jenjang pendidikan terbanyak yang menikah SMA/SMK ada 401 pria dan 384 wanita. Sedangkan pendidikan SD/MI 123 pria dan 92 wanita, SMP/MTs 62 pria dan 89 wanita. Yang berpendidikan S1 68 pria dan 88 wanita.

Adapun 10 KUA dari 16 kecamatan se-Kutai Barat adalah, Kecamatan Barong Tongkok, Bongan, Damai, Jempang, Linggang Bigung, Long Iram, Melak, Muara Lawa, Muara Pahu, dan Penyinggahan. (adv/diskominfo/rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *