MENAHAN DIRI DARI PADA DITAHAN POLISI : Para pendukung membabi buta dukung paslon hingga buat akun palsu lalu jelekkan paslon lain. Padahal ada risiko hukum. Sementara paslonnya santai aja.
mediaoke, KALTIM PERS – Sejumlah pelaku yang menggunakan akun palsu di media sosial (medsos) facebook sudah banyak yang dihukum. Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Barat 2024, marah penggunaan akun palsu. Bahkan para pelakunya, tidak segan-segan melakukan perbuatan pencemaran nama baik, berita bohong dan fitnah.
KAPOLRES KUTAI BARAT AKBP KADE BUDIYARTA
Jajaran Polres Kutai Barat tidak tinggal diam. Pihaknya akan memproses hukum jika ada pelaporan dari para korban. “Silakan para pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Kutai Barat,” tegas Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco. Dari laporan korban, akan tindaklanjuti melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut.
Berdaasarkan berbagai sumber yang dikumpulkan Kaltim Pers, ada sejumlah cara lapor polisi kasus tersebut. Pertama, kumpulkan saksi dan bukti yang kuat. Bukti-bukti dapat berupa foto, tangkapan layar (screenshot), video, dan lain-lain. Sementara saksi, yaitu orang yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di medsos maupun media yang lain. Jika perlu, cara kedua siapkan kuasa hukum, sehingga laporan lebih tertata dan terarah.
PARA TERSANGKA MEDSOS
Untuk dapat dijadikan referensi hukum terhadap perbuatan di medsos di sejumlah daerah. Bahkan para pelakunya dalam proses hukum, dan ada pula sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman kurungan di penjara.
Contoh kasus berinisial S (29 tahun), warga asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat (NTB) menggunakan akun palsu bernama, Cinta Suci. Pelaku S mengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39 tahun) warga asal Kabupaten Lombok Barat di medsos facebook. Atas perbuatan S, maka M mengaku keberatan dan melaporkan perbuatan S kepada Polres Mataram, NTB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah menelusuri akun palsu Cinta Suci yang terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku S.
Selanjutnya, penyelidikan pun meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Maka, S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Contoh kasus lainnya, Admin medsos) Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, facebook dan tiktok.
Contoh berikutnya, aktivis anti korupsi Blitar berinisial MT diivonis enam bulan penjara. Dari keterangan saksi dan para ahli, postingan MT di akun medsos soal pemanggilan Bupati Blitar oleh KPK, memenuhi unsur pencemaran nama baik pada pejabat publik dan lembaga negara.
Sementara pasal pelanggaran UU ITE dan menyebarkan berita hoax tereliminasi karena tidak memenuhi unsur pidana. Dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan kedepan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. Sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa MT dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara. (adv/diskominfo/rud/KP)