PEJABAT BISA DIPENJARA : Netralitas pejabat bisa dipenjara akibat tidak netral. Segera mawasdiri sebelum terjerumus kedalam korban Pilkada.
Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode 2024-2029. Telah ditetapkan, hari nyoblos Rabu tgl 27 November 2024. Paslon peroleh suara terbanyak, dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pemenangnya. Lantas, apakah mau jadi ‘korban’ dari pasca Pilkada ?.
OTORITAS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan rambu-rambu bagi para pihak yang mengemban jabatan. Jangan sampai larut. Apalagi terhipnotis memberikan dukungan yang akhirnya berlebihan. Sementara dari sisi hukum, telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
LOURENSIUS
Ketua Bawaslu Kutai Barat Lourensius, telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh kepala kampung beserta perangkat kampung. Surat bernomor 270/PM.00.02/K.KI-02/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Perihal : Pencegahan Pelanggaran Netralitas Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dalam Pilkada Kutai Barat.
Salah satunya, Bawaslu memberikan referensi dasar hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sesuai Pasal 70, bahwa dalam kampanye, calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Kemudian, Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Berikutnya, ketentuan pidana terhadap pelanggaran hukum dimaksud tertuang di dalam Pasal 188. Berbunyi, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (adv/diskominfo/rud/KP)