PEMBERIAN MATERI DASAR HUKUM: Dr. Izzuddin, M.P (duduk keenam kiri) narasumber dari BPSDM Kemendagri didampingi Camat Muara Pahu Mauliddin Said (duduk, lima kiri) membuka bimtek TC PPBD diikuti 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu, di Hotel The Jayakarta, Lombok, NTB, Sabtu (5/10/2024).
Bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TC PPBD) diawali oleh 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Agar lebih bernuansa silaturahmi, meski pembahasannya seru dan panas, namun tetap kepala dingin. Bimtek dipusatkan di Lombok, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB), 4-9 Oktober 2024. Berikut laporan bersambung oleh Rudy Suhartono, Kepala Kampung Muara Beloan yang turut menjadi peserta bimtek tersebut, dimulai edisi pertama.
————————————————————
SEMUA peserta dari kepala kampung, ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan kepala adat masing-masing kampung. Peserta dibekali pemaparan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait batas kampung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Ini dilakukan hari pertama pada Sabtu (5/10/2024). Kemudian hari kedua, Minggu (6/10/2024) dilanjutkan pemberian materi mekanisme dan pelaksanaan batas desa oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Pertemuan terakhir ini sedikit tegang. Pasalnya, masing-masing kampung menyampaikan versi batasnya yang diakhiri kesepakatan penetapan dan penegasan batas desa.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr. Izzuddin, M.Pd, lebih banyak memaparkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Aturan lainnya, UU 23/2024 tentang Pemerintah Daerah dan UU 6/2014 serta UU 3/2024 tentang desa, dan dasar hukum lainnya. Khusus kampung pemekaran akan mengambil wilayah dari kampung induk. Jika berkeinginan menambah wilayah batas kampung harus mendapatkan persetujuan dari kampung yang berdampingan tersebut. “Khusus warga dusun tidak dibenarkan merubah administrasi kependudukan (adminduk) berupa KTP atau KK pindah ke kampung bertetangga tanpa makanisme yang benar. Jika hal ini terjadi, maka adminduk atas kepindahan atau bergabung dengan kampung lain dianggap tidak sah,” tegas Izzuddin.
Untuk batas kampung, lanjut dia, yang digarisbawahi bahwa proses penegasan batas desa sudah tercantum dalam regulasinya. Antara lain, pertama penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupa bumi, topografi, watershed (garis pemisah air), kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. Kedua, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas desa berupa undang-undang pembentukan daerah, peta laut, peta lingkungan laut nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, ketiga batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh bupati/walikota dengan peraturan bupati/walikota. Keempat peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memuat titik koordinat batas desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas. Kemudian, daftar titik koordinat yang tercantum dalam lampiran bupati/walikota.
Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Berikutnya, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Ruang lingkupnya: penetapan batas desa, penegasan batas desa dan pengesahan batas desa.

Fungsi ketua tim pelaksana desa : memfasilitasi pertemuan desa seperti pelatihan teknis, berkoordinasi dengan berkomunikasi dengan kepala desa, fasilitator/SCF dan fasilitator pemetaan/GIS, bersama bidang sosial membangun sosial kesepakatan dengan desa bersempadan, bersama bidang pemetaan dan sosial, menyiapkan laporan mingguan.
Kebutuhan informasi dan data bidang penelitian sosial ( 2 orang) meliputi: sejarah pembentukan desa berupa dokumen ditulis dan tertulis. Berikutnya, identifikasi masyarakat yang tahu batas desa (secara adat dan administrasi) dan terlibat pembentukan desa berupa daftar nama jabatan masa itu, serta domisili.
Untuk lokasi batas desa secara detail berupa daftar lokasi adalah tata guna lahan dan klaim wilayah berupa data lokasi. Selanjutnya lokasi tempat-tempat penting (adat, sejarah, ritual, potensi, perempuan) berupa daftar nama dan lokasi bersama. Berikutnya, ketua dan bidang pemetaan menyiapkan laporan kegiatan.
Untuk garis batas jadi perhatian adalah, pertama: harus jelas, tegas dan dapat diukur, kedua garis batas alam: punggung bukit, lembah, watershed, thalweg, median line. Selanjutnya ketiga garis batas buatan: pilar, jalan raya, jalan kereta api, batas halaman.
Kemudian untuk penetapan batas desa, harus ditelusuri dokumen tertulis (statsblad, nota residen, kesepakatan yang pernah ada), wujudkan kesepakatan atas letak batas, pelacakan di lapangan (yang lama dan penentuan yang baru jika diperlukan), pemasangan pilar batas, pengukuran koordinat pilar batas, penetapan, penegasan dan verifikasi peta batas.
Penetapan wilayah batas desa merupakan kesepakatan antar desa-desa yang berbatasan untuk mendelineasi batas wilayah desa yang dituangkan pada peta secara kartometris (belum dilakukan penegasan di lapangan)

Adapun contoh munculnya persengketaan batas wilayah: pertama, ketidakjelasan lokasi dan tanda batas yang berdampak pada kerancuan bentang dan atau luas wilayah, kedua penggunaan akses menuju suatu SDA (baca: sumber PAD) melalui wilayah lain, ketiga ketidaksamaan skala peta, atau sistem proyeksi, atau ada perbedaan sumber data pada peta, keempat informasi pada peta sudah out of date serta potensi lainnya. (Bimtek Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Laporan Bagian Pertama/rud/KP).