Bupati FX Yapan
MEDIAOKE, KALTIM PERS– Mulai membangun kampung harus memiliki data yang valid. Hal ini kunci utama dalam kesuksesan pembangunan kampung. Data yang valid inilah sangat berpengaruh dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Jangan sampai kita membuat perencanaan, memutuskan serta mengeksekusi program tersebut datanya tidak akurat,” tegas Bupati FX Yapan, acara pengukuhan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Muara Pahu, di lapangan sepakbola Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kamis (24/10/2024). Pengukuhan BPK ini terkait bertambahnya masa kerja menjadi 8 tahun sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk diketahui, 60 anggota BPK dari 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu dikukuhkan. Terdiri, 40 anggota BPK masa jabatan 2020-2028 dari 8 kampung. Yakni, Tanjung Laong, Muara Baroh, Sebelang, Tepian Ulaq, Dasaq, Jerang Melayu, Mendung dan Jerang Dayak.
Kemudian, 10 anggota BPK masa jabatan 2021-2020 dari Kampung Tanjung Pagar dan Gunung Bayan. Terakhir, 10 anggota BPK periode 2022-2030 dari Kampung Teluk Tempudau dan Muara Beloan.Bupati menambahkan, terkait perlunya data yang valid tadi diharapkan BPK segera melakukan pendataan. Hal itu dilakukan data jumlah warga, sekolah beserta guru, dan siswanya. Kemudian, rukun tetangg, infrastuktur seperti, jalan jembatan yang belum disemenisasi dan lainnya. “Kalau tidak tahu data ini apalagi tidak ada, berarti tidak pernah turun lapangan dan rapat di kampung,” terangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati juga meminta BPK dan kepala kampung selalu bersinergi. Di samping itu, membangun kampung dan melayani masyarakat agar tercapai kesejahteraannya. Begitu juga di dalam rapat, semua unsur harus dilibatkan dan diundang baik kepala kampung, tokoh masyarakat, agama, pemuda untuk bermusyawarah.
“Jangan sampai antara BPK dan kepala kampung, kerjaannya becakut (berselisih) terus. Kita bermusyawarah, jangan mencari paku bengkok. Tetapi meluruskan paku yang bengkok itu. Artinya, bagaimana mencari solusi agar kampung bisa maju dan masyarakatnya pun sejahtera,”terangnya.

PENGUKUHAN : Camat Muara Pahu Mauliddin Said (kanan) memnacakan naskah pelantikan kepada 60 BPK dari 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu, dipusatkan di lapangan sepakbola Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kamis (24/10/2024)
Camat Muara Pahu, Mauliddin Said menambahkan, pembentukan BPK merupakan amanah dari Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (kampung). BPK nekedudukan sebagai penyelenggara pemerintah desa.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri kepala desa dan perangkatnya serta BPK. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintah.(adv/diskominfo/yan/KP)