KUTAI BARAT. Mediaoke.id– Naiknya harga beras berdampak kepada besarnya atau Kadar Zakat fitrah 2024. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubar menetapkan zakat fitrah dari kewajiban umat 2,5 kh beras. Jika diuangkan ada tiga pilihan yakni Rp 80 ribu, 72 ribu dan Rp 68 ribu.
“Dari 3 pilihan itu, silakan umat memilihnya seusai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Kepala Kantor Kemang Kubar A. Johan MRP, pada rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 hijiriah/2024 masehi, di Aula Kantor Kemenag Kubar, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu untuk nilai fidiyah ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa perhari termasuk lauk pauk. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan Rp 10 ribu dari tahun sebelumnya.
Ketua Baznas Kubar Syamsudin menyarankan, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan zakat melalui masjid, agar tidak melakukan akad di dalam masjid. Panitia zakat agar menerimanya di teras saja untuk menjaga marwah dan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kubar Ikran untuk SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) segera ditindak lanjuti demi kelancaran penerimaan zakat agar tidak terkesan pungli di tengah masyarakat. Hasil pantauan rapat berjalan lancar tanpa adanya perbedaan yang berarti, semua tunduk atas hasil kesepakatan bersama.(KP6/humas Pemkab Kubar)