Catatan Rudy Suhartono
TAK kalah hebohnya, kita akan dihadapkan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Setelah sebelumnya, Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Pendaftaran para calon kandidat dijadwalkan 27 Agustus 2024. Hanya tiga bulan prosesnya. Masa kampanyenya juga sangat singkat. Tidak sampai dua bulan, yaitu 25 September sampai 23 November.
Di Kutai Barat (Kubar), sudah pasti akan dilaksanakan pemilihan bupati baru. Bupati Kubar FX Yapan-Wabup Edyanto Arkan akan berakhir Desember 2024. Atau berakhir sebulan setelah pencoblosan Pilkada. Artinya di Kubar dapat dipastikan tidak ada Penjabat (Pj) Bupati.
Tentunya, berbeda ketika Pilkada Kubar 2020. Kala itu, ada Pj Bupati Kubar diisi dari pejabat provinsi yakni HM Sirajudin. Saat itu, Iyad panggilan akrab HM Sirajudin sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Iyad bertugas sebagai Pj Bupati Kubar hanya tiga bulan, sejak dilantik 26 September 2020 oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Untuk Pilkada 2024 ini, FX Yapan sudah tidak bisa maju lagi untuk ketiga kalinya. Karena aturan yang sudah menetapkan batasan bupati hanya boleh dijabat dua periode saja. Artinya akan memberikan peluang untuk calon lainnya yang berminat. Ini bakal seru perebutan kursi nomor satu di Pemkab Kubar. Kursi awal ini harus kerja keras. Karena sudah menjadi fenomena. Jika sudah menjabat atau incumbent akan mudah menjadi kedua kalinya.
TAHAPAN PILKADA 2024
SYARAT PENGUSUNG BALON BUPATI
Masyarakat sudah mulai banyak bertanya. Siapa yang bakal menduduki Kubar satu, periode 2024-2029. Apakah calon kuat dari PDI Perjuangan (PDIP) yang selama ini “menguasai” jabatan itu, pasca Pemekaran Kubar, sejak 1999. Atau akankah ada calon lain dari partai lain,. Bahkan peluang lain dari calon independen/perseorangan. Yang pasti, kita akan menunggu kelanjutannya, beberapa bulan ke depan.
Lantas seperti apa gambaran kursi di DPRD Kubar hasil Pileg 14 Februari 2024. Pilkada beda dengan Pilpres. Jika Pilpres menggunakan suara atau kursi DPR RI hasil Pemilu 2018. Sedang Pilkada menggunakan hasil Pileg terbaru.
Syarat partai atau gabungan partai mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati, sesuai Pasal 40, UU Nomor 10 Tahun 2016 harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Karena kursi DPRD Kubar sebanyak 25, maka minimal yang dibutuhkan 5 kursi. Berarti maksimal ada 3 pasangan calon yang bisa maju diusung dari parpol di DPRD Kubar.
Adapun gambaran sementara fraksi DPRD Kubar harus diisi lima kursi, hasil Pileg 2024. Fraksi PDIP peroleh 6 kursi atau bisa mengusung calon bupati sendiri. Demikian Fraksi Golkar dapat 5 kursi juga bisa mengusung calon bupati sendiri.
Sedangkan parpol pengusung di DPRD Kubar bisa bergabung dari partai yang memperoleh kursi di DPRD Kubar. Yakni Partai Gerinda 3 kursi, Nasdem, PAN, dan Hanura masing-masing 2 kursi. Selanjutnya, masing-masing 1 kursi dari PKS, PKB, dan Perindo.
Jika melalui jalur perseorangan, maka Kubar 173.001 jiwa, hasil pendataan penduduk Juni 2023. Sesuai Pasal 10 Peraturan KPU No 3 tahun 2017 syarat minimal dukungan calon perseorangan itu bervariasi. Misalnya untuk daerah dengan jumlah penduduk sebesar 250 ribu jiwa syarminduknya sebesar 10 persen. Kemudian 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, syarminduknya sebanyak 8,5 persen.
Karena penduduk Kubar 173.001 jiwa atau di bawah 250 ribu, syarat calon independen atau perseorangan hanya 10 persen. Kemudian untuk memperoleh 10 persen akan diambil dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar sebanyak 125.137 pemilih (65.729 laki-laki dan 59.408 perempuan). Maka akan dibutuhkan dari 10 persen menjadi sekitar 12.513 dukungan untuk mencukupi persyaratan calon perseorangan. Pendaftaran calon perseorangan juga lebih cepat, yaitu 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
DELAPAN BALON BUPATI: Sejumlah figur yang kini santer bakal mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kubar periode 2024-2029.
BALON BUPATI MENJAMUR
Nama Sahadi dan Frederick Edwin sudah santer menyeruak sebelum Pileg. Sahadi kini masih menjabat Asisten III Setkab Kubar. Jika sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Pemkab Kubar. Sahadi adalah saudara kandung, Bupati FX Yapan. F X Yapan kini masih sebagai Ketua DPC PDIP Kubar. Sementara Sahadi juga bakal mendapatkan dukungan kuat dari istrinya Yonavia, caleg PDIP diprediksi lolos menjadi anggota DPRD Kaltim 2024-2029. Secara jenjang kepartaian, Sahadi bisa dibantu oleh Yonavia di jajaran internal pimpinan PDIP Pusat untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari DPP PDIP.
Sementara Frederick Edwin, kini dikenal sebagai pengusaha. Frederick Edwin adalah putra dari Ismail Thomas, mantan Bupati Kubar dan anggota DPRRI dari Fraksi PDIP daerah pemilihan Kaltim. Ismail Thomas juga pernah sebagai Ketua DPC PDIP Kubar, sebelum FX Yapan.
Namun pasca caleg, sejumlah nama balon Bupati Kubar juga bak jamur di musim hujan. Bahkan, yang bakal ramai. Muncul nama baru yakni Yayuk Seri Rahayu Yapan berniat maju sebagai Balon Bupati Kubar. Yayuk yang kini masih Ketua TP PKK Kubar dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kubar. Yayuk sendiri adalah istri Bupati FX Yapan.
Sementara dari PDIP Kubar sendiri beredar pula nama Balon Bupati Kubar Ridwai Ketua DPRD Kubar. Ahmad Syaiful Acong (H. Acong) Ketua Partai Golkar, Ekti Imanuel Ketua Gerinda Kubar dan juga anggota DPRD Kaltim. Selanjutnya, H Aula Ketua Partai Hanura Kubar, dan H Abdul Rahman Agus Ketua DPD PAN Mahulu. Beberapa balon tersebut lolos sebagai caleg hasil Pileg 14 Februari 2024.
Kemudian dapat dipastikan jatah Balon Bupati Kubar dari Fraksi PDIP akan diperebutkan oleh Sahadi, Ridwai dan Yayuk Seri Rahayu Yapan. Namun ketiganya, jika tidak mendapatkan rekomendasi berpelung mengandeng parpol lain atau calon perseorangan. (*)