Blog, Hukum  

Rame-rame Curi Emas, Jambret Diancam 9 Tahun Penjara

JAMBRET : Pelaku sudah diamankan di Polres Kubar. Turut diamankan sepeda motor pelaku menggunakan plat dari Samarinda dan barang bukti emas yang dijambret 9,4 gram.

KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Modus mencuri emas lagi viral di Kutai Barat (Kubar). Mungkin dipikiran pelaku lebih mudah dan barang yang dicuri sedikit tapi nominalnya besar. Polres berhasil mengamankan kelima pelaku pencuri emas selama Maret 2024. Empat pelaku wanita dan seorang pelaku pria.

Pelaku pria berinisial FN (35) warga salah satu kampung di Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar). Pelaku diamankan sedang tertidur di sebuah rumah kontrakan diduga kekasihnya di Jaras, Kecamatan Barong Tongkok. Pelaku diancam 9 tahun penjara. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Barang buktinya 9,4 gram atau senilai Rp 10 juta lebih.

Sesuai penyidikan kepolisian kepada tersangka. Ternyata perbuatannya dilakukan sudah kedua kali. Pertama merampas paksa kalung emas milik seorang wanita saat mengendarai sepeda motor di kawasan pemukiman Lai, Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (8/3/2024). Kemudian melakukan tindakan serupa seorang wanita di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (12/3/2024).

“Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri dan menggunakan sepeda motor. Aksi pelaku kepada wanita yang tengah mengendaraai sepeda motor seorang diri,” kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar.

DIAMANKAN: Empat wanita diamankan Polres Kubar karena mencuri emas di toko Emas di Melak dan Barong Tongkok.

Sebelumnya, Polres juga mengamankan empat wanita pelaku pencuri emas, Keempat pelaku berinisial DA, SI, SU, dan DK. Modusnya pelaku berpura-pura membeli emas. Di saat  penjualnya lenggah. Di situlah pelaku melakukan aksinya.

Aksi pelaku dilakukan di toko emas Makrifat mencuri 2 gelang dan 1 kalung seberat 55 gram. Sedangkan di toko Sejati Abadi yaitu 5 buah kalung dan 3 gelang dengan berat 69 gram. Totalnya 124 gram emas atau setara Rp 124 juta lebih. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *