Waspada Caleg Menipu ! , Dijanjikan Dibantu, Asalkan Bawa Foto Saat Coblos

HATI-HATI : Bawaslu jangan tidur atau pura-pura pejamkan mata. Segera bergerak ada caleg mau menipu. Bahkan ada yang sudah bagi-bagi pengaruhi pemilih.

KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Berbagai cara para oknum calon legislatif (caleg) merayu pemilih. Kini mulai marak berbagai bantuan diberikan. Tidak saja berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Bahkan sejumlah uang.

Aksi ini marah terjadi di perkampungan di Kutai Barat (Kubar). Akankah, hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 ini melahirkan anggota DPRD di Tanaa Purai Ngeriman yang hebat. Atau sebaliknya, bakal menciptakan kader wakil rakyat yang akan  berbuat korupsi. Karena harus mengeluarkan uang banyak. Lantas jika sudah duduk nanti, jelas-jelas minta mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Dengan cara korupsi lah nanti.

Apakah mau, pembangunan di Kubar menjadi carut marut. Memperkaya diri. Sementara warganya tetap miskin. Lima tahun warga menunggu kinerja wakil rakyat. Hanya diberi sejumlah uang. Sedih dan prihatin.

Namun sebaliknya, ada sejumlah warga malah maksa. “Saya tidak akan memilih caleg tertentu kalau di depan saya tidak uang atau bantuan barang,” kata pemilih yang sudah lanjut usia itu. Percuma juga memilih tanpa imbalan. Selama ini juga tidak ada kepedulian kepada warga jika sudah duduk di DPRD.

Ini segelintir orang yang berkomentar. Demikian juga sebaliknya, caleg harus memasang cara jitu merayu pemilih. Siapkan uang dan barang dibagikan agar menang.  

Nah sekarang. Karena modal mau habis. Padahal hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Ya masih lama lah. Sekarang ada modus baru dilakukan para caleg. Mereka menjanjikan kepada pemilih. Siapa saja yang memilih caleg tertentu asal ada bukti foto saat mencoblos akan diberikan bantuan apa saja yang diminta.

Wah ini, keterlaluan. Kini banyak warga siap-siap akan membawa handphone (hp) untuk memoto saat mencoblos di bilik suara. Banyak warga yang terpengaruh. Bahkan menghayalkan akan dapat bantuan. Pertanyaannya, jika caleg itu menang dimungkinkan. Jika kalah, bakal gigit jari. Meksi cara-cara ini juga tidak dibenarkan.

LARANGAN BAWA HP : Jangan mau kalau ada caleg minta bukti foto saat mencoblos. Itu namanya mau menipu pemilih. Kalau sudah terpilih selamat tinggal ya … Ingat cari caleg yang jujur dan bersih. Jangan menang pakai uang.

DILARANG MEMOTO SAAT COBLOS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang keras pemilih memvawa hp  di bilik suara. Ketentuan larangan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 2, bahwa masyarakat pemilih tidak dibenarkan untuk melakukan pemotretan surat suara saat melakukan pencoblosan di bilik suara.

Kemudian, aturan Perundang-undangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 huruf E, mengingatkan dan melarang Pemilih Membawa Telpon Genggam dan atau Alat Perekam Gambar ke Bilik Suara.

Berikutnya, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 2 berbunyi Pemilih Tidak Boleh Mendokumentasikan Hak Pilihnya di bilik suara. Di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 38 Ayat (1) huruf d menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel (Hp) ke dalam bilik suara.

Konsistensi larangan ini juga tergambar dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. Menurut pasal tersebut, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Hal ini sejalan dengan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang menjadi dasar asas pemilu di Indonesia.

DIBOLEHKAN MEMOTO SAAT PERHITUNGAN

Menurut Pasal 52 ayat (7) dan (8) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019, pihak yang diberi wewenang, seperti saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang turut hadir pada rapat penghitungan suara, diberikan kesempatan untuk melakukan dokumentasi. 

Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa saat proses penghitungan suara, mereka dapat memotret atau merekam formulir model C1.Plano untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS.

Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi, dokumentasi ini melibatkan salinan formulir A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. Dokumentasi tersebut, yang dapat berupa foto atau video, memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh bukti visual yang sah dan sahih terkait hasil penghitungan suara.

PKPU No. 9 Tahun 2019 memberikan peluang bagi warga untuk memotret hasil penghitungan, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mendokumentasikan tahap-tahap krusial dalam proses pemilihan umum. Dengan demikian, ketentuan ini memperkuat prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam mengamati dan merekam proses demokrasi yang berlangsung. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *