KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Sedikitnya 529 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) yang mempunyai hak pilih. Ini digunakan untuk mencoblos pada Pemilih legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres) pada Rabu, 14 Februari 2024. Dari jumlah itu, 253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 276 TPS 2. Kemudian ada tambahan, 5 orang DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan 8 orang DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Bagi yang belum terdaftar, masih diberikan waktu agar segera mengurus KTP. Jika sudah ada KTPnya boleh mencoblos di TPS, selama persediaan surat suara masih tersedia,” kata Heri Kuswanto, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Muara Beloan.
Peluang bagi pemilih menggunakan KTP, kata dia, masih memiliki peluang besar. Karena ada beberapa warga yang sudah masuk di DPT tapi meninggal dunia, maupun pindah memilih ke kampung lain. Sehingga sisa surat suaranya masih bisa digunakan pemilih yang ber-KTP tadi. “Peluang lainnya, ada 2 persen surat suara cadangan,” terangnya. Heri merincikan, kelima DPTb yakni Ruli Gandhi, Nur’aini, Rosita, Wahyudi, dan Istiqomah. Kemudian, delapan orang DPK yakni Murni, Sumiati, Herpani, M. Sulis Setiawan, Siti Hasanah, Yunita Putri, Hardi, dan Herlina.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Bagi warga yang kategori ini bisa memilih dengan membawa bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai pada pukul 12.00 hingga 13.00, waktu setempat.
Pengertian DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Secara umum, DPTb sudah terdata dalam DPT tetapi pindah memilih. Untuk bisa pindah memilih, maka berkas paling lambat diurus 30 hari sebelum pemungutan suara. DPTb dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa formular A5.
Apakah masih bisa pindah TPS saat ini? KPU sendiri menetapkan dua batas waktu berbeda untuk mengurus pindah TPS. Batas akhir yang pertama adalah 15 Januari 2024 yang berlaku untuk seluruh pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, maupun bekerja di luar domisilinya. Sementara pemilih di luar kondisi yang sudah disebutkan di atas, masih bisa mengurus pemindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
Mengutip laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa ada beberapa kategori pemilih yang dapat pindah TPS pada h-7 pemungutan suara (7 Februari 2024), antara lain: menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan tertimpa bencana alam.

Sumber:KPU Kubar
Dokumen Syarat Mengurus Pindah TPS
Ada 4 kategori di atas dan berencana pindah TPS, pastikan menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan berikut ini.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk ditunjukkan kepada petugas.
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, berikut detailnya. Menjalankan tugas di tempat lain: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa. 3. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT serta TPS asal. (rud)