Rebutan Suara Dapil 2 Bakal Seru, 86 Caleg Bakal Gigit Jari

BAKAL SERU: Dapil 2 Kubar menjadi ajang terpanas, bak neraka. Untuk memperoleh dukungan harus kerja keras.

Pencoblosan calon legislatif (Caleg) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (14/2/2024) bakal seru. Khususnya untuk mengisi 25 anggota DPRD Kutai Barat (Kubar).

Berdasarkan catatan mediaoke.id, bahwa Kubar dibagi tiga daerah pemilihan (dapil). Namun hanya dapil 2 merebutkan 7 kursi dari lima kecamatan bakal terjadi persaingan sengit untuk merayu pemilih. Kelima kecamatan itu yakni Sekolaq Darat, Melak, Mook Manaar Bulatn (MMB), Muara Pahu, dan Penyinggahan.

Lantas seperti apa sih, kok seperti “persaingan segit”. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar. Bahwa dapil 2 tercatat 34.001 pemilih. Ini terdiri 17.789 pemilih laki-laki, dan 16.212 pemilih perempuan. Jika dibagi rata-rata dari 34.001 pemilih dibagi 7 kursi. Atau hasilnya, sekitar 4.857 lebih suara/dukungan untuk memperoleh satu kursi. Jumlah yang tidak sedikit. Tetapi perhitungan di KPU berbeda. KPU akan menggunakan sistim diambil suara sah. Kemudian, perhitungannya akan dibagi sesuai Sainte Lague (SL). Berikutnya, menggunakan sistim proposional terbuka. Artinya nomor urut tidak menentukan. Melainkan suara caleg yang terbanyak dalam satu partai politik (parpol).

Lantas seperti apa sistim SL itu? Akan diuraikan bagian bawah. Menilik data KPU Kubar, dapil 2 ini tercatat 93 caleg untuk berebut 7 kursi di DPRD Kubar. Terdiri 57 caleg laki-laki dan 36 caleg perempuan. Yang bakal tersingkir atau gagal total alias gigit jari sekitar 86 caleg.

PETA DUKUNGAN CALEG

Untuk jadi caleg menang harus bekerja keras. Bahkan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Fenomena gunung es guna mengejar suara rakyat harus rela memberikan bantuan mesin ces, benih ikan, paket, dan lainnya. Meski caleg lama diuntungkan bantuan itu terbungkus dari dana pokok pikiran (pokir). Dulunya dana aspirasi.
Tak cukup itu. Ada pula para caleg yang harus merogoh kantong dalam-dalam. Menarik dukungan dengan imbalan ratusan ribu per suara.

Kondisi ini bagi caleg baru bakal pusing tujuh keliling. Caleg baru tidak saja menjadi simpatik bagi pemilih. Tapi harus mampu membuat pemilih bertekad mencoblos. Di era sekarang menarik dukungan tidak cukup berkoar-koar atau janji-janji. Warga sudah ternodai dengan politik uang. Sehingga caleg baru harus banyak bawa ‘amunisi’.

Namun posisi caleg yang posisinya di atas angin. Tercatat 7 caleg lama yang masih menduduki kursi anggota DPRD Kubar dapil 2. Mereka-mereka ini adalah caleg sangat kuatnya. Seperti, Ridwai Ketua DPRD. Kemudian sisanya anggota DPRD yakni Sopiansyah (Ketua Partai Amanat Nasional/PAN), Elyson (Ketua PKS), Suharna (Partai Nasdem), Yono Rustanto Gamas (Partai Hanura), Paul Vius (PDIP), Jainudin (Partai Gerinda)

Sementara itu, Marulam Manihuruk dari Partai Demokrat yang dilantik akhir masa jabatan menjadi anggota DPRD Kubar mengantikan Paul Vius juga kembali menjadi caleg. Sementara Paul Vius juga kembali maju sebagai caleg dari PDIP.

PERLAWANAN BARU

Membuat beban semakin berat bahwa dapil 2 ini dikejutkan kehadiran Akhmad Syaiful (Ketua Golkar Kubar). Jika pemilu legislatif lima tahun sebelumnya, di dapil 1.

Kehadiran H. Acong panggilan akrab Akhmad Syaiful ini menjadikan dapil 2 semakin seru. Hadirnya H. Acong akan mengancam perolehan kursi enam anggota DPRD Kubar yang sudah terpilih itu namun pileg 2024 maju lagi. Setidaknya, suara yang bakal direbut di lima kecamatan tadi.
Ketangguhannya, H Acong sudah lama dikenal warga. Pasalnya, lima tahun lalu sudah kampanye sebagai calon Bupati Kubar. Namun kandas tidak mendapatkan dukungan dari Golkar. Intinya cukup terkenal lah!

Lantas bagaimana dukungan caleg baru di Kecamatan Penyinggahan. Hadirnya Jamidi dari Ketua Partai Gelora, harus menjadi perhitungan bagi caleg lama. Jamidi sekarang jauh beda dibandingkan ketika masih mengomandoi Partai Keadilan Sejahtare (PKS). Di belakang Jamidi, sekarang ada mantan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Secara garis lurus, Hadi Mulyadi Ketua Partai Gelora Kaltim. Setidaknya, Jamidi akan menggunakan kekuatannya agar mendapatkan suara terbanyak di Kecamatan Penyinggahan. Apalagi Jamidi adalah putra daerah di kecamatan yang berbatasan dengan Muara Muntai, Kutai Kartanegara itu. Ini bakal membuat sejarah baru. Bahwa Kecamatan Penyinggahan akan ada wakil rakyat di  DPRD Kubar periode 2024-2029. Jikapun ini tercapai dan mendapatkan dukungan penuh. Di kalangan pemuda dan masyarakat, Jamidi yang juga Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar banyak berkiprah sosialnya. Setidaknya bakal mendapatkan dukungan dari empat kecamatan lain. Seperti Sekolaq Darat, Melak, MMB, dan Muara Pahu. Namun apakah ini tercapai tunggu saja nanti.

Bagaimana Muara Pahu. Untuk memperoleh suara di Muara Pahu semakin sulit. Informasi terbaru ada 12 warga asli Muara Pahu yang menjadi caleg. Setidaknya ini akan pecah suaranya. Bisa jadi, suara dukungannya malah dimanfaatkan para caleg dari Melak atau dari kecamatan lainnya. Seperti Ridwai, Elyson, Sopiansyah, Yono Rustanto Gamas, Suharna, Paul Vius, dan Marulam Manihuruk.

Berbeda dengan Melak. Di situ ada Sopiansyah dan Elyson. Sementara di Sekolaq Darat ada Ridwai. Yang juga sama kuatnya Suharna alias H. Harno yang kini menjadi Ketua Ikaparti Kubar. Kemudian, di MMB akan ada ‘penguasahaan’ dari caleg baru. Khususnya dari warga MMB sendiri.

CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Perebutkan simpatik pemilih di dapil 2 tidak saja mengejar suara untuk duduk di kursi DPRD Kubar. Melainkan santer para caleg lama pada pemilu 2024 ini harus dapat mendongkrak kursi di DPRD. Setidaknya beberapa kursi yang diraih bisa digunakan untuk mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati lima tahun kedepan.

Santer terdengar yang bakal mempersiapkan diri menjadi orang nomor 1 dan nomor 2 di Pemkab Kubar ada beberapa nama khusus dapil 2. Di antaranya ada 4 nama yakni Ridwai, H. Acong, Sopiansyah, dan Elyson. Perseteruan suara hasil Pemilu 2024 sebagai acuan.

Jika dari ke-4 nama itu suaranya turun tetap akan dijadikan calon orang nomor dua. “Dengar sendiri pak, ada caleg yang berkampanye kalau suara saya banyak dukungan akan maju sebagai calon bupati. Tapi jika turun hanya calon wakil bupati,” kata sejumlah warga yang mendengarkan langsung beberapa caleg dari keempat caleg saat berkampanye.

Melihat kondisi itu sehingga keempat caleg di dapil dua harus mati-matian memperoleh dukungan terbanyak. Di sisi lain juga harus mampu menambah beberapa kursi. Sehingga bisa satu fraksi di DPRD Kubar.

KURSI SISTIM SL

Mengenal metode SL untuk hitung kursi Pemilu. SL adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi parpol di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak parpol dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. SL menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.

Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. Cara Perhitungan Metode SL.

Misal dalam satu dapil terdapat 5 kursi:

1. Partai Apel mendapat 36.000 suara;

2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;

3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;

4. Partai Durian mendapat 9.000 suara;

5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.

A. Cara Menghitung Kursi Pertama

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil.

Berikut uraiannya:

  1. Partai Apel 36.000/1 = 36.000 –
  2. Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000 –
  3. Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000 –
  4. Partai Durian 9.000/1 = 9.000 –
  5. Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

B. Cara Menghitung Kursi Kedua

Dikarenakan Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3.

Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

– Partai Apel 36.000/3 = 12.000

– Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

– Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

– Partai Durian 9.000/1 = 9.000

– Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

C. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

– Partai Apel 36.000/3 = 12.000

– Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

– Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

– Partai Durian 9.000/1 = 9.000

– Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

D. Cara Menghitung Kursi Keempat

Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.

– Partai Apel 36.000/3 = 12.000

– Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

– Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

– Partai Durian 9.000/1 = 9.000

– Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.

E. Cara Menghitung Kursi Kelima

Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.

– Partai Apel 36.000/5 = 7.200

– Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

– Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

– Partai Durian 9.000//1 = 9.000

– Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi.

Dengan demikian, Partai Erbis tidak mendapatkan kursi.

Hasil penghitungan terdapat pada tabel berikut:

Keterangan: – Angka dengan asteris *1, 2, 3, 4, 5 merupakan posisi jumlah suara yang berhak memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak setelah dibagi angka ganjil; – Partai Ebis tidak memperoleh kursi parlemen karena lima kursi sudah habis terbagi. (bersambung edisi berikutnya, pengamatan dapil 1 dan 3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *