KUTAI BARAT, Mediaoke.id– Sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang masih membandel terpaksa dilepas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan pengamanan menyertakan jajaran kepolisian, sejak Minggu (11/2/2024). Poster maupun spanduk para calon legislatif (caleg) dilepas itu diantaranya di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, dan kecamatan sekitarnya.
Hal ini dilakukan karena memasuki masa tenang tiga sebelum pencoblosoan pada Rabu (14/2/2024). Atau sudah dilarang pemasangan Algaka sejak Sabtu (10/2/2024) hingga Rabu (14/2/2024). “Penertiban Algaka difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tegas Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco.

SUDAH BERSIH: Puluhan Algaka yang terpasang di pinggir dan pertigaan jalan sudah selesai dilepas oleh Bawaslu, Satpol PP dan menyertakan kepolisian, karena memasuki masa tenang.
Tujuannya lainnya, guna menghindari pelanggaran Pemilu Damai 2024 di Kubar. Yang pasti Algaka yang masih terpasang di masa tenang diduga telah melanggar aturan. Tujuan lainnya, untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan Algaka selama masa sosialisasi pemilu. “Penertiban Algaka juga merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang transparan, jujur dan adil,” terangnya.(Humas Polres Kubar)