11 Wajah Baru Anggota DPRD Kubar, Anita Gugat Hasil Pemilu ke MK

PLENO: KPU Kubar menyerahkan hasil pleno Pmeilu 14 Februari 2024.

KUTAI BARAT, Mediaoke.id– Ke-25 calon anggota DPRD Kutai Barat (Kubar) periode 2024-2029, hasil pemilu legislatif (Pileg), Rabu 14 Februari 2024 lalu sudah terlihat. Ini diketahui, setelah diputuskan oleh KPU Kubar melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu di Gedung Tanaa Purai Ngeriman Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Selasa (27/2/2024).

Ke-25 calon dewan itu terbagi tiga daerah pemilihan (dapil).

Dapil Kubar 1:

1.      Yelmianus Handian (PDIP) 1557 suara

2.      Yudi Hermawan (PDIP) 1581 suara

3.      Potit (PDIP) 1256 suara

4.      Abram Christ Ernez (Gerindra) 1253 suara

5.      Agustinus (Golkar) 2123 suara

6.      H. M. Zainudin (Golkar) 1987 suara

7.      Adrianus (Demokrat) 1601 suara

8.      Agus Sopian (Nasdem) 1263 suara

9.      Rita Asmara Dewi (PKB) 1754 suara

10.    Rul Riskha Risandi (Hanura) 2286 suara

11.     Nanang Aspianur (PAN) 1283 suara

12.    Minarsih (Perindo) 862 suara

Dapil Kubar 1 tercatat ada empat anggota DPRD yang baru yakni Abram Christ Ernez (Gerinda), Agustinus (Golkar), Adrianus (Demokrat), dan Nanang Aspianur (PAN).

Dapil Kubar 2:

 1.      Ridwai (PDIP) 2831

2.      Achmad Syaiful Acong (Golkar) 2611

3.      Sadli (Gerindra) 1670

4.      Suharna (Nasdem) 1443

5.      Meni Debora (Demokrat) 1800

6.      H. Sopiansyah (PAN) 1710

7.      H. Ellyson (PKS) 1473

Untuk dapil Kubar 2 terdapat 2 anggota DPRD Kubar yang baru yakni Sadli (Gerindra) dan Meni Debora (Demokrat).

Dapil Kubar 3:

1.      Rosaliyen (Golkar) 1973

2.      Oktavianus Jeck (Golkar) 2066

3.      Sepe (Gerindra) 1931

4.      Henrik (PDIP) 1184

5.      Jelly Welma Katupaian (PDIP) 1446

6.      H. Aula (Hanura) 2366 suara   

Kemudian untuk dapil Kubar 3 hanya seorang yang lama (incumbent) lima anggota baru yakni Rosaliyen (Golkar), Oktavianus Jeck (Golkar), Sepe (Gerindra), Henrik (PDIP), dan Jelly Welma Katupaian (PDIP).

DITETAPKAN SETELAH MK

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, perolehan suara tertinggi menjadi acuan bagi partai politik dan para caleg. Namun untuk calon terpilih baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi nasional dan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU menerima registrasi dari MK. Nanti MK akan mengeluarkan registrasi PHPU (Perselisihan Hasisl Pemilihan Umum). Apabila kabupaten Kutai Barat tidak masuk dalam lokus PHPU maka paling lambat 3 hari KPU RI harus menetapkan calon terpilih,” kata Hanye yang dilansir RRI. Sesuai tahapan dalam Pemilu serentak 2024, Rekapitulasi tingkat nasional akan dilaksanakan 20 Maret 2024.

ANITA THERESIA

ANITA GUGAT

Caleg PDIP Kubar, Anita Theresia, mengambil langkah hukum atas dugaan penggelembungan suara sesama Caleg PDIP. Caleg dapil Kubar 1 melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar.

Anita Theresia menyatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di TPS 03 Kampung Muara Asa, kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 kampung Tering Seberang kecamatan Tering. “Saya sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu dan dilengkapi bukti C-Hasil. Bahkan menurut dia, ada indikasi pelanggaran pidana pemilu,” kata Anita, yang dilansir media Indones Pos.

“Menurut saya ini pelanggaran terstruktur karena ada indikasi kasus yang sama juga terjadi di TPS lain. Menurut saya ini bukan lagi salah input tetapi ada unsur kesengajaan. Makanya tadi pagi sudah saya laporkan ke Bawaslu, disana ada Gakumdu. Harapan saya ini harus diproses hukum karena menghilangkan suara dengan sengaja adalah pelanggaran pidana,” tegasnya.(rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *