Blog, Hukum  

Padahal Pelajar dan Berharap Upah Rp 500 Ribu, Dua Warga Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Pelaku AJ dan barang bukti serta pelaku RJ dan barang bukti kini diamankan polisi terkait kasus hukum narkoba.

KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Polres Kutai Barat (Kubar) menangkap dua pelaku  narkoba. Pelaku berinisial RJ diamankan dan sabu-sabu seberat 1 gram di Lapangan Tembak Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (17/1/2024) pukul 17.00 wita. Kemudian, Aj, diamankan beserta 18 poket sabu-sabu seberat 3 gram di Jalan Simpang Kalteng, Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kamis (18/1/2024) sekira puku 00.30 wita. 

“Sementara pelaku Aj berstatus pelajar/mahasiswa,” kata Kapolres Kubar Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan.

Pelaku RJ turut diamankan, 3 poket  sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Selain itu, bekas bungkus rokok warna hitam, potongan tisu warna putih yang dilapisi lakban warna cokelat, handphone merk REALME TYPE C30 warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam. Pengakuan RJ, sabu-sabu itu diperoleh dari MK. “RJ mengaku MK meminta untuk mengantarkan sabu-saabu dengan imbalan Rp 50 rubu,” kata Wawan Gunawan.

Untuk tersangka AJ, tambah Wawan Gunawan, diamankan 1 bungkus makanan ringan warna cokelat sesuai dengan peta lokasi pengambilan dalam chat handphone milik AJ. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 ball plastik klip bening ukuran kecil, 1 timbangan digital warna silver. Kemudian 18 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 3 gram, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *