Blog, Hukum  

Layani Pesanan, lalu Warga Mantar Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

JALANI PEMERIKSAAN: Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kubar sedang menjalani proses hukum setelah diamankan, Minggu (14/1/2024).

KUTAI BARAT, Mediaoke.id – Warga RT 02 Kampung Mantar , Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar) berinisial R (usia 38 tahun) diamankan Satresnarkoba Polres Kubar, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 20.30 wita. Dari pelaku diamankan sabu-sabu seberat 0,20 gram. Akibat perbuatannya, kini diamankan di Mapolres Kubar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan kepada tersangka di pinggir jalan di Kampung Mantar dalam operasi undercover (penyusupan),” kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan.

Pelaku sudah menjadi incaran polisi, karena diduga telah melakukan pengadaan narkoba.  Operasi undercover melibatkan anggota Opsnal Satresnarkoba menyusup dan melakukan transaksi dengan pelaku. Dalam transaksi tersebut, uang tunai Rp 800 ribu. Dari uang tersebut terdiri, Rp 500 ribu untuk pembayaran memesan sabu-sabu, dan Rp 300 ribu sebagai upah.

Pada sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku memberikan informasi untuk pengambilan narkotika yang telah dipesan. Anggota yang menyamar berhasil memastikan identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 potong sedotan warna hitam, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Kemudian 1 unit HP merk Realme warna hijau tosca.(rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *