Blog  

Kaltim Perdagangkan Karbon dapat Ratusan Miliar, Muara Beloan Dijanjikan 2025

PRESENTASI: Pejabat Pemprov Kaltim (kiri) memaparkan kegiatan emisi karbon di Kaltim. Dijanjikan Muara Beloan diberikan dana emisi karbon 2025.

SAMARINDA, Mediaoke.id– Setelah melalui perjuangan, akhirnya Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) akan mendapatkan dana Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Hanya saja, program (FCPF-CF) itu dijanjikan Muara Beloan akan diberikan pada tahun anggaran 2025.

Untuk diketahui, FCPF-CF adalah bagian dari inisiatif yang dimiliki oleh Bank Dunia sebagai bentuk apresiasi/penghargaan terhadap negara-negara berkembang yang telah berhasil melakukan upaya-upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). “Kami haturkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, bahwa Muara Beloan akan diberikan dana emisi rumah kaca 2025. Meski kecewa tapi mau diapakan lagi. Namun tetap berharap pada APBD Kaltim perubahan 2024 bisa dialokasikan, sehingga tidak menunggu anggaran 2025,” harap Rudy Suhartono, Kepala Kampung Muara Beloan, Jumat (6/1/2024). Usai menemui pejabat di lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim.

POTENSI LAHAN GAMBUT: Pemaparan lahan gambut penyumbang perdagangan emisi karbon di Kaltim.

Usulan agar Kampung Muara Beloan mendapatkan sumber dana program FCPF-CF 2024 ini menyusul, sesuai Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim Nomor 500.4/16181/EK-III tertanggal 9 November 2023. Perihal Pembagian Manfaat Proporsi Kinerja dan Penghargaan Dana FCPF-CF tahun anggaran 2024 khusus wilayah Kubar tahun anggaran 2024 diberikan kepada 81 kampung senilai  Rp 16,332 miliar dan 27 para pihak penerima manfaat alokasi reward total Rp 2,490 miliar.

Dari daftar itu, tidak satupun ada nama Kampung Muara Beloan. “Makanya kami menyurati dan kemudian mendatangi pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim. Kenapa Kampung Muara Beloan tidak mendapatkan dana tersebut,” tegasnya.

DIRESPON POSITIF: Pejabat provinsi (kiri) Rudy Suhartono Kepala Kampung Muara Beloan (tengah). Foto bersama usai melakukan pertemuan, usulan Muara Beloan dapat dana emisi karbon 2025.

Kelayakan Muara Beloan, sesuai rencana rata ruang wilayah (RTRW) Kampung Muara Beloan sangat tepat. Diantaranya, luas Muara Beloan 8.430 hektare hampir 89 persen rawa dan gambut, sisanya danau, belasan anak sungai dan pemukiman penduduk.  Kemudian, penduduknya 2023, tercatat 211 kepala keluarga dan 757 jiwa untuk diketahui 95 persen warganya adalah berprofesi nelayan perikanan

Di atas lahan itu, Muara Beloan kerap dilanda kebakaran disebabkan lahan gambut akibat dari warga lain yang mencari ikan dalam jumlah banyak dan melakukan pembakaran. Di samping itu, kebakaran hebat tahun 80an, sehingga membuat 75 peran lahan rawa yang banyak ditumbuhi kayu tersebut menjadi lahan kritis. Kondisi ini akan mengancam emisi karbon.

Kemudian pada 11-12 Juni tahun 2022, telah ditemukan banyak lahan gambut di Kampung Muara Beloan. Ini hasil pengeboran oleh PT. Bumi Hijau Serasi (BHS). Pengeboran dilaksanakan oleh PT.BHS, atas perintah Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Sebelumnya, terkait menjaga kondisi lahan gambut yang akan dibarter dengan dana Emisi Karbon bahwa pihak Pemerintah Kampung Muara Beloan sudah dua kali diundang ke provinsi. “Dalam pertemuan itu dibuka KLHRI dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim M Sirajudin. Diundang puluhan kepala desa wilayah Kubar dan Kutai Kartanegara.

“Kalau melihat dari tahapan itu jelas Muara Beloan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut. Tapi syukurlah walaupun kami kecewa tidak dapat dana 2024 dijanjikan 2025 nanti,” katanya.

DAPAT RATUSAN MILIAR

Foto Ahmad Riand / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim

Rangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari 2023 diikuti Penganugerahan Penghargaan Adipura Tahun 2022 serta penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam kerangka REDD+ dan program FCPF-CF. Acara   diselenggarakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).  

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana, dan kepala BPKAD 8 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. 

Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor bersama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Satu Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste

Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim dalam melaksanakan program REDD + dan FCPF-CF tidak berorientasi pada uang karena langkah ini sudah dimulai saat gubernur sebelumnya, Awang Faroek Ishak. Ketika itu  kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui program Kaltim Green, program perkebunan berkelanjutan dan lainnya yang semata-mata untuk kelestarian lingkungan untuk anak cucu di masa depan.  Akan tetapi dengan tercapainya target penurunan emisi karbon, masyarakat Kaltim berhak mendapatkan dana isentif  dari World Bank karena berhasil menjaga dan melestarikan lingkungan dengan cara mencegah deforestasi dan degradasi hutan.

“Mudah-mudahan dengan karbon saja kita bisa membayar hutang negara. Bayangkan pada tahun 2030 target kita lebih kurang satu juta metrik ton,  kali 10 dollar artinya ada 100 bilion USD, selesai urusan hutang kita,” canda Gubernur.

Di kesempatan yang sama Menteri LHK  Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim karena berhasil melaksanakan program REDD + dan FCPF serta mengajak pemda-pemda di seluruh Indonesia untuk dapat turut serta dalam program tersebut.

“Saya yakin semua pemda dapat mencontoh apa yang telah dilaksanakan di Kaltim, karena sudah ada contoh kongkretnya dan terbukti berhasil,” ajak Siti Nurbaya.

Satu Kahkonen, selaku Kepala Perwakilan Bank Dunia (World Bank) menyampaikan dana insentif bukan uang yang hanya masuk ke kantong pemerintahan.

 “Ini akan menjadi uang yang masuk ke komunitas lokal yang benar-benar memastikan bahwa pohon-pohon itu tetap berdiri dan tidak ditebang,” tegas Satu Kahkonen.

Sementara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menyampaikan telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar yang akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar. Dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim. 

Diharapkan dana insentif dapat dikelola sesuai mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena pengelolaannya akan diaudit oleh lembaga resmi,  BPK RI.

DITUNGGU 13 TAHUN

Foto Hudais Tri Putra / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

Akhirnya kegiatan lingkungan yang digadang-gadang sejak 13 tahun lalu melalui program penurunan emisi karbon gas rumah kaca telah berbuah manis bagi Provinsi Kalimantan Timur. 

“Kami informasikan kepada Pak Restuardy bahwa pada hari ini kami sudah menerima dana transfer terkait FCPF perdagangan karbon,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, Jumat, 24 Maret 2023. 

Dana tersebut lanjutnya, bagian kontrak dari Bank Dunia (World Bank) dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang diinisiasi sejak 13 tahun lalu dan kontraknya per 2019, namun baru terealisasi pada tahun 2022. 

Transfer dana yang diterima Kaltim senilai Rp69,15 miliar sebagai pembayaran dimuka (down payment) pembagian senilai USD 20,9 juta dari total USD 110 juta. 

“Hari ini kita sudah menerima dana tahap awal untuk perdagangan karbon,” sebutnya. 

Kompensasi dari pengurangan emisi karbon ini ungkapnya, Kaltim baru yang pertama di Indonesia di level Asia Pasifik mendapatkan insentif emisi karbon. 

“Ini buah dari upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dan ini akan menjadi program yang berkelanjutan,” tegasnya. 

Selanjutnya dana insentif akan digunakan sesuai rencana kegiatan di setiap OPD terkait dalam rincian kebutuhan yang disusun untuk keberlanjutan kegiatan program FCPF di daerah yang disepakati terutama untuk kegiatan konservasi. 

Alokasi anggaran bersumber dari kompensasi perdagangan emisi karbon tahap awal ini diestimasi untuk kegiatan 2023. 

“Mekanismenya sama yaitu untuk belanja kegiatan di tahun 2023,” ujarnya.

Dia pun berharap di tahun ini pula dikucurkan dana berikutnya, kalau kegiatan sudah bisa dieksekusi dan ada evaluasi serta pendampingan. 

“Sehingga tidak menutup kemungkinan tahun ini juga kita menerima pembayaran berikutnya,” harapnya. (rud/yans/sul/ky/adpimprov kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *