JAKARTA, Mediaoke.id- Pembelian tabung gas 3 kg bersubsidi mulai 2024 ini hanya bisa oleh warga tertentu. Syaratnya memperlihatkan KTP. Atau sudah terdaftar Namanya di pangkalan tabung elpiji.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, maupun pengecer yang bekerja sama dengan Pertamina. “Makanya, masyarakat yang belum terdata untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina agar bisa membeli elpiji 3 kg. Bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli, kecuali mendaftar dulu. Jadi harus mendaftar dulu, ada proses pendaftaran, masih bisa kita daftarkan,” kata Tutuka, kepada Tribun Kaltim di Kantor Ditjen Migas Jakarta, Rabu (3/12/2023).
Tujuannya, agar pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Tutuka menyebut, jumlah konsumen yang melakukan transaksi menggunakan NIK sudah 31,5 juta dari total 189 juta NIK yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023. Terdiri dari 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
“Jadi kalau ada masyarakat datang dan di sistem (P3KE) belum ada, maka diperkenankan mendaftar. Itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar,” pungkasnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, sasaran pengguna elpiji 3 kg yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” terangnya.
Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.
Pendataan pengguna elpiji 3 kg ini sudah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Ini merupakan langkah awal proses transformasi dalam pendistribusin elpiji berubsidi.
Selain itu, pendataan pengguna ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
“Pendistribusian elpiji tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” tutupnya. (rud)
.