KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Tiga warga diduga sebagai pengetap bahan bakar minyak (BBM) diamankan Polres Kutai Barat (Kubar). Berinisial J, M, dan R dengan barang bukti ratusan liter pertalife. Turut diamankan tiga unit roda empat.
“Ketiga pelaku diamankan hasil operasi illegal oil (minyak illegal) oleh anggota Tipidter (tindak pidana tertentu) Satreskrim Polres Kubar. Lokasi yang diamankan di Jalan Poros Sendawar dan Jalan Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (11/1/2024),” kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kamis (11/1/2024). Sementara asal dari tiga pelaku diamankan tersebut, belum dapat diungkapkan ke publik karena masih tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Awal operasi, kata Asriadi, diamankan warga berinisial J yang membawa roda empat Agya mengangkut BBM pertalife sebanyak 150 liter. BBM tersebut disimpan di dalam tangki tambahan atau modifikasi.
Kemudian, kembali diamankan pelaku berinisial M membawa mobil Avanza berwarna putih. Ditemukan 7 jeriken pertalife isi 35 liter per jeriken atau totalnya 245 liter.
Sedangkan pelaku R, ditemukan menggunakan satu unit mobil pikap mengangkut 10 jeriken pertalife isi 35 liter per jeriken atau totalnya 350 liter.

PELAKU DIAMANKAN: Ketiga Pelaku J, R, dan M diamankan karena diduga membawa minyak ilegal.
Asriadi menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan bersama dengan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kubar dalam memberantas kegiatan BBM illegal,” katanya. (rud)